Bankaltimtara

Hukum Rekayasa Foto Bugil Pakai AI: Haram dalam Islam, Pelaku Bisa Dipidana

Hukum Rekayasa Foto Bugil Pakai AI: Haram dalam Islam, Pelaku Bisa Dipidana

Ilustrasi orang menggunakan AI.--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Baru-baru ini, beredar postingan Instagram akun cyberity.network yang membahas temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) di platform X (dahulu Twitter).

Peneliti dari Bellingcat menemukan tren negatif di mana pengguna meminta Grok AI (model AI milik xAI yang terintegrasi di platform X) untuk memodifikasi foto perempuan agar terlihat "melepaskan pakaian" melalui kolom komentar.

Meskipun Grok AI secara sistem menolak untuk menghasilkan konten telanjang bulat (nude), AI tersebut masih bisa menghasilkan gambar perempuan yang hanya mengenakan bikini atau pakaian dalam (lingerie).

Hasil gambar yang dimodifikasi oleh AI tersebut kemudian dipublikasikan secara terbuka sebagai balasan (reply) langsung pada unggahan asli milik korban.

Secara keseluruhan, unggahan akun di atas menyoroti isu keamanan digital dan pelecehan berbasis AI yang sedang marak terjadi di media sosial, di mana teknologi digunakan untuk mengeksploitasi citra seseorang tanpa izin. Dalam pandangan hukum positif.

Penggunaan AI untuk menghasilkan gambar telanjang dari foto seseorang di atas, dapat tergolong pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Dari Pemabuk yang Hedonis, Berubah Menjadi Ahli Hadis, Inilah Dia Kisah Al Qa'nabi

Sedangkan dalam pandangan Islam, penggunaan AI untuk tujuan di atas, tentu tidak diperbolehkan karena termasuk menyebarkan fitnah dan syahwat, serta menyakiti perasaan dan mencemarkan nama baik jika yang diunggah adalah foto orang lain.

Dikutip dari nuonline, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, segala bentuk visual (termasuk hasil olahan AI) yang mengeksploitasi bagian tubuh perempuan di luar wajah dan telapak tangan hukumnya adalah haram dan dianggap bertentangan dengan prinsip kesopanan dalam fiqih.

"Adapun fotografi (tashwir syamsi) atau gambar bayangan (khayali), maka hal ini diperbolehkan. Tidak ada larangan pula untuk memajang gambar-gambar tersebut di dalam rumah atau tempat lainnya, selama tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, misalnya lengan bawah, betis, dan rambut."

"Hal ini juga berlaku pada gambar di televisi. Adapun apa yang ditayangkan di dalamnya (televisi) berupa tarian, akting (yang tidak syar'i), dan nyanyian para biduan, maka menurut pendapat saya, semua itu adalah haram,” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fikr, 2002] juz IV, halaman 224).

BACA JUGA:Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Musibah dan Hati Jadi Tenang, Lengkap dengan Cara Bacanya

Syekh Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan keharaman menggunakan AI untuk menghasilkan gambar yang menampakkan aurat. Apalagi hasil gambar AI tersebut diunggah secara publik di kolom komentar.

Hal ini termasuk dari membuat gambar yang menimbulkan syahwat dan menyebarkannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: