Bankaltimtara

Masalah Lahan Terdampak Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN, Bupati PPU Minta BPN/ATR segera Terbitkan Sertifikat

Masalah Lahan Terdampak Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN, Bupati PPU Minta BPN/ATR segera Terbitkan Sertifikat

Bupati PPU, Mudyat Noor-Awal/Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Minimal 2 pekan sekali, Bank Tanah maupun Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan informasi terbaru perkembangan proses penertiban sertifikat tanah bagi warga yang terdampak relokasi pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bank Tanah maupun ATR/BPN. Pembahasan itu terkait persoalan reforma agraria dampak pembangunan Bandara VVIP dan tol IKN.

"Jangan digantung (ketidakpastian) masyarakat yang sudah menunggu selama 3 tahun. Kami meminta bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar persoalannya cepat klir," kata Mudyat Noor, Minggu 14 September 2025.

Diinformasikan, terdapat keluhan dari masyarakat 5 kelurahan, yakni; Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, dan Maridan mengenai persoalan lahan di Kawasan Reforma Agraria Badan Bank Tanah.

BACA JUGA: Warga Tuntut Kejelasan Lahan Dampak Pembangunan Bandara VVIP dan Tol IKN, Kaos Bupati dan Wabup PPU Dibakar

BACA JUGA: Tak Ditemui Bupati, Warga Terdampak Bandara VVIP dan Tol IKN Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Terkait permintaan percepatan sertifikasi lahan relokasi, ia meminta proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang terdampak relokasi pembangunan Bandara VVIP dan tol dilakukan segera.

Dimana diperlukan sosialisasi kepada warga yang telah menandatangani perjanjian di notaris serta pertemuan klarifikasi untuk warga yang belum bersepakat.

Dalam pertemuan itu, juga menuntut kejelasan dan percepatan pendataan serta penerbitan sertifikat bagi subjek reforma agraria yang tidak terdampak proyek strategis nasional.

"Kami meminta agar proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang masuk dalam kawasan relokasi, baik untuk kepentingan pembangunan bandara maupun jalan bebas hambatan harus dilakukan dengan segera," terangnya.

BACA JUGA: PUPR Terus Genjot Progres Pembangunan Jalan Akses dan Bandara VVIP IKN

BACA JUGA: Jalan Tol IKN Kembali Normal, Bisa Dilalui Pemudik setelah Sempat Diblokir Ahli Waris

"Kalau sudah klir, ATR/BPN segera keluarkan (sertifikat), jadi jangan ada penundaan. Karena menunda ini pasti akan menimbulkan masalah baru. Jangan terlalu lama," pinta Mudyat.

Dia menjelaskan, pada dasarnya Pemkab PPU telah melaksanakan yang menjadi kewenangannya. Ia mendesak segera diklirkan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat sekitar pembangunan IKN yang terdampak terkait reforma agraria.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: