Bankaltimtara

Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi, Satgas PPKS UINSI Samarinda Mulai Bergerak

Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi, Satgas PPKS UINSI Samarinda Mulai Bergerak

Ketua Tim Satgas PPKS Uinsi Samarinda, Diajeng Laily bersama anggota Tim PPKS Riska Dwi Agustin.-Rahmat/Disway Kaltim-

Peristiwa itu membuat FF merasa dipermalukan karena terjadi di ruang publik.

Pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta Pusat Studi Gender dan Anak Disabilitas (PSGAD) bertindak.

BACA JUGA:Polda Kaltim Tengahi Polemik Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Kubar

Mereka menyebut telah melakukan pendalaman sejak kabar itu mencuat di media sosial.

Rektor UINSI Samarinda, Zurqoni, mengatakan pihak kampus baru mengetahui informasi tersebut pada Senin 1 Desember 2025 malam dan langsung melakukan koordinasi internal untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Berita viral itu sampai sekarang masih dilakukan pendalaman, penyelidikan lebih lanjut. Kami menelusuri apakah pesan-pesan itu betul mengarah pada pelaku yang disebutkan, termasuk mencari siapa saja yang diduga menjadi korban,” ujar Zurqoni saat ditemui di Rektorat UINSI, Rabu 3 Desember 2025.

Ia juga menyebut jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai pedoman etik mahasiswa yang mengatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat

BACA JUGA:Mendagri Ungkap Alasan Dana Pemda Mengendap di Bank hingga Rp203 Triliun

"Intinya, UINSI akan bersikap tegas kepada mahasiswa yang memang terbukti bersalah. Saat ini proses masih berjalan,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas  PPKS UINSI Samarinda, Diajeng Laily  menegaskan kampus telah bertemu dengan beberapa terduga korban melalui proses tracing yang dilakukan setelah kasus ramai diperbincangkan publik.

“Sudah ada yang kami temui. Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan bukti. Para terduga korban sangat kami jaga kerahasiaannya, karena dalam etik pendampingan korban kami tidak boleh membuka identitas siapa pun,” katanya.

Menurutnya, pelaporan yang masuk bukan berupa laporan resmi sejak awal, melainkan hasil penelusuran Satgas setelah kasus ramai.

“Ini kami yang tracing, bukan korban yang melapor sejak awal,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelaku menyiapkan kuasa hukum, Diajeng memastikan hak-hak korban untuk memperoleh pendampingan tetap dijamin.

“Pendampingan korban adalah hak korban. Kami bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Samarinda, sehingga jikapun suatu saat nanti terduga pelaku melaporkan balik, korban tetap akan didampingi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait