Sindikat Narkoba Asal Sumut Tertangkap di Balikpapan
Barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. -chandra/disway kaltim-
AKBP Rezkhy menekankan, ancaman narkotika tidak hanya menyasar pengguna hiburan malam, melainkan juga remaja, pelajar, hingga orang tua.
“Masyarakat harus waspada. Sindikat ini mencari celah apa pun untuk menyebarkan barang haram,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

