Unjuk Rasa di Pati Ricuh, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati
Aksi unjuk rasa warga di Alun-alun Kota Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).-IST/Antara-
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo dikutip Antara, Jumat 8 Agustus 2025.
Sudewo menyampaikan pembatalan ini diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi masyarakat yang belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak.
Pemkab Pati juga akan mengembalikan uang masyarakat yang telah membayar dengan tarif baru. Teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan kepala desa.
BACA JUGA: Sikap Lunak Itwil Kutim terhadap Penyelewengan Dana Desa Bumi Etam Tuai Kritik Tajam
DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menyepakati penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menggulirkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keputusan ini diambil menyusul berbagai kontroversi yang melibatkan kebijakan bupati, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen dan penghentian kerja 220 pegawai RSUD Soewondo Pati tanpa pesangon.
Sudewo juga menantang 50.000 warga untuk berdemo, yang memicu sentimen negatif di kalangan masyarakat. Selain itu, dugaan adanya razia oleh Satpol PP terhadap konsumsi warga yang ingin berdemo menambah panasnya situasi.
Keputusan diambil dalam sidang paripurna yang digelar mendadak pada Rabu 13 Agustus 2025, dengan undangan baru dibuat di hari yang sama.
BACA JUGA: Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar
Dilansir Beritasatu, seluruh fraksi di DPRD Pati menyatakan persetujuan, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai asal Sudewo, serta PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.
“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” kata pimpinan DPRD Pati membacakan persetujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
