Istana Tegaskan Bukan Bertukar Data Pribadi dengan AS, Cuma Informasi Jual-Beli Komersil
Ilustrasi pertukaran data.--
Di sini pentingnya ada Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif.
BACA JUGA:Penetapan Status Tersangka Dahlan Iskan Hoax
Apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia menegaskan Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data.
Perlu disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri.
"Pendekatan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengikuti arus global, tetapi aktif membentuknya berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital," tegasnya.
Pengelolaan data yang terkontrol juga berkaitan langsung dengan nilai tambah ekonomi digital.
Pratama menekankan, data pribadi dan perilaku digital warga Indonesia adalah bahan baku penting bagi pengembangan kecerdasan buatan, layanan berbasis algoritma, dan inovasi teknologi.
Jika tidak dikelola dengan baik, data tersebut hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk membangun produk dan layanan yang kembali dijual ke pasar Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

