Bankaltimtara

Istana Tegaskan Bukan Bertukar Data Pribadi dengan AS, Cuma Informasi Jual-Beli Komersil

Istana Tegaskan Bukan Bertukar Data Pribadi dengan AS, Cuma Informasi Jual-Beli Komersil

Ilustrasi pertukaran data.--

Namun, pengamat sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mewanti-wanti.

BACA JUGA:Mentan Laporkan 212 Merek Beras Tak Standar, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun per Tahun

Ia menilai pernyataan dari Gedung Putih bukan hanya bentuk kerja sama teknokratis, tetapi sinyal geopolitik penting yang perlu disikapi lebih cermat oleh Indonesia.

Ia menilai bahwa Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai aliran data lintas batas.

Sebab data sekarang menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral.

"Negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global," ujar Pratama, dikutip CNBC.

Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti AS yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR, maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius.

Namun Pratama menilai, alih-alih merespons dengan kekhawatiran, momen ini dapat dijadikan sebagai peluang strategis untuk membuka diri terhadap arus data global.

Tapi perlu dicatat katanya, bahwa keterbukaan ini bukan berarti mengorbankan prinsip kedaulatan digital.

BACA JUGA:Indonesia Respons Ancaman Trump untuk Negara BRICS: Tunggu Tanggal 1 Agustus

Yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital.

Termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional.

"Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi yang sangat relevan," terangnya.

Ia menekankan bahwa UU PDP tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri.

Sebaliknya, pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: