Mantan Suami Cemburu, Tamu Warung Nyaris Dibacok Parang
Pelaku pembacokan ditahan di Polsek Samboja.-istimewa-
Menurut keterangan polisi, pelaku dan pemilik warung sudah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Namun, akta cerai secara fisik belum diterima oleh kedua pihak, sehingga status hukum perceraian masih menggantung secara administratif.
“Cemburu jadi motif utama. Pelaku merasa terusik dengan keberadaan tamu laki-laki di warung mantan istrinya. Informasi seperti itu yang terus memicu emosinya,” jelas Kapolsek Samboja.
BACA JUGA: Dua Kurir Narkoba, SA dan ZZ Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA: Sang Ibu Bantah Ada Konflik Rumah Tangga dalam Tragedi 2 Balita Tewas di Tangan Ayah Kandung
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah parang dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
