Pria 28 Tahun di Paser Setubuhi Gadis di bawah Umur usai Diajak Pacaran
ilustrasi.-(istimewa)-
Dengan cara membujuk dan merayu, membuat korban menurut dan melakukan hubungan badan. Keduanya melakukan hubungan badan terakhir pada 5 Mei 2025.
BACA JUGA : Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Polisi Samarinda
"Hubungan badan terakhir terjadi pada awal Mei lalu, saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Paser dengan dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

