DPRD Paser Dorong Pemerintah Daerah Terapkan Digitalisasi Pemungutan Pajak
Rapat paripurna di DPRD Paser salah satunya merekomendasikan digitalisasi pemungutan pajak.-Disway/ Sahrul-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser mendorong pemerintah daerah bisa menerapkan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Penerapan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah salah satu rekomendasi DPRD Paser terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser 2024.
Melalui digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi dinilai dapat lebih meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi, karena tidak lagi melakukan pungutan secara langsung.
“DPRD merekomendasikan pemerintah daerah bisa segera melakukan percepatan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Sri Noordianti saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Paser terhadap LKPj Bupati Paser, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA: 30 Paket Proyek Pembangunan Jalan di Paser akan Dikerjakan Tahun Ini
BACA JUGA: 5 Misi Rancangan Awal RPJMD Paser Dievaluasi
Dalam sektor penerimaan pajak dan retribusi daerah, DPRD Paser juga mendorong pemerintah daerah dapat melakukan pendataan secara menyeluruh di tiap kecamatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan agar bisa mendorong pertumbuhan sektor ekonomi alternatif, seperti pertanian modern, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pariwisata, dan ekonomi kreatif.
“Pemerintah juga didorong agar bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi alternatif sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju kemandirian fiskal daerah,” tuturnya.
Dalam upaya menuju kemandirian fiskal daerah juga bisa dilakukan melalui optimalisasi penggalian potensi pajak, sehingga tidak lagi terlalu bergantung terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.
BACA JUGA: Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap 2 Dimulai 21 April, Ada Diskon Mutasi hingga Hadiah Umrah
BACA JUGA: Dua Tahun Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Hilang? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Kaltim
DBH sektor pertambangan dinilai bersifat fluktuatif, karena dipengaruhi harga komoditas, produksi, dan faktor teknis lainnya.
“Dengan mengoptimalkan potensi pajak dapat mengurangi ketergantungan yang selama ini bergantung pada DBH sektor pertambangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

