Bankaltimtara

Pemkab Paser Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Pemkab Paser Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

Sementara pada tahun sebelumnya, ia membeberkan bahwa setelah posko pengaduan THR dibuka pihaknya tidak ada menerima laporan.

Dengan demikian, ia berharap pada tahun ini seluruh perusahaan dapat mengikuti imbauan Pemkab Paser agar memberikan hak-hak bagi pekerja.

BACA JUGA: Pembayaran THR di PPU Paling Lambat 24 Maret

BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri

“Kalau tahun lalu tidak ada aduan, jadi dapat dikatakan seluruh perusahan sudah membayarkan tepat waktu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: