Bankaltimtara

Pemkab Paser Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Pemkab Paser Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengimbau perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar mengatakan, imbauan disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Disebut ada sebanyak 518 perusahaan swasta yang terdata di wilayah Kabupaten Paser. 

Seluruhnya diimbau agar dapat membayar THR pekerja tepat waktu.

BACA JUGA: THR dan TPP ASN di Mahulu Akan Dicairkan dalam Waktu Dekat, Simak Aturan Mainnya!

BACA JUGA: Bupati Paser Sampaikan Visi Misi 5 Tahun ke Depan, Infrastruktur Masih Prioritas

“Kami melalui Bupati diperintahkan untuk mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Paser untuk bisa membayarkan THR keagamaan minimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Rizky Noviar, Selasa (18/3/2025).

Bila ada pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan, Kantor Dinsakertrans Paser sudah menyiapkan posko pengaduan di bidang Hubungan Industrial (HI).

Aduan itu nantinya akan dipelajari oleh Disnakertrans Paser yang kemudian ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jika ada aduan kita pelajari dulu. Perlu kita lihat juga seperti apa statusnya apakah karena di PHK atau seperti apa,” ujar Kadisnaker Paser.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK dan CPNS Dimajukan, Pemkab Paser Tunggu Surat Resmi

BACA JUGA: DPRD Paser Bentuk 3 Pansus Pembahasan Raperda

Terkait sanksi yang diberikan, katanya ada mekanisme tersendiri setelah dilaporkan ke pengawas, kemudian tindaklanjutnya akan dibahas di Pemprov Kaltim.

“Kami di daerah hanya mengimbau untuk membayarkan THR nya tepat waktu, kalau tindaklanjutnya seperti apa itu akan dibahas di provinsi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: