Bankaltimtara

BKPSDM Paser Surati KemenpanRB untuk Akomodasi Honorer Tidak Lolos PPPK

BKPSDM Paser Surati KemenpanRB untuk Akomodasi Honorer Tidak Lolos PPPK

Kepala BKPSDM Paser, Suwito.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Paser punya peluang untuk mengikuti seleksi tahap dua. Hanya saja saat ini mengalami kendala, karena tidak dapat mengakses akun untuk kembali mendaftar.

Terkait kendala itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) agar akun mereka kembali dibuka untuk diakses.

Surat yang ditujukan itu rupanya sampai saat ini belum ada balasan, padahal batas waktu pendaftaran tahap dua dibuka sampai 15 Januari 2025.

BACA JUGA:1.127 Honorer PPU Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Jumlah Gajinya

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Porprov Kaltim 2026, Bonus Atlet Paser Diusulkan Naik

"Kami sudah mencoba membuat surat ke KemenpanRB untuk bisa membuka akses itu, agar akun mereka bisa dibuka agar mereka bisa ikut seleksi tahap kedua," kata Kepala BKPSDM Paser, Suwito, Selasa (21/1/2025).

Surat itu katanya sudah diterima oleh KemenpanRB, namun KemenpanRB belum memberikan jawaban, penyampaian surat itu dipastikan Suwito sudah sesuai prosedur.

"Buktinya belum ada jawaban dari KemenpanRB karena akun itu masih terkunci sampai saat ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Paser Tunggu Juknis

Jadwal pendaftaran tahap dua, katanya kemungkinan berpotensi molor sehingga kembali diperpanjang, karena kondisi daerah saat ini tengah bergejolak sebab kuota yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah honorer.

"Bisa jadi molor lagi (pendaftaran), karena dibeberapa daerah banyak honorer namun yang dibuka sedikit, alasannya tidak ada anggaran," tuturnya.

Hal itu mengakibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ingin mengambil resiko, untuk itu pendaftaran disarankan diperpanjang agar tidak menimbulkan konflik.

"Memang saat ini masih menjadi perdebatan antara KemenpanRB dan Kemendagri supaya yang belum diakomodir bisa diakomodir," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait