Membuat Grup WA RT Tanpa Persetujuan Anggota dan Mengunggah Konten Pribadi
FX. Hastowo Broto Laksito.-dok.pribadi-
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga penting dilakukan dalam lingkup komunitas.
Kebebasan bermedia sosial, termasuk dalam grup WA RT, menuntut tanggung jawab bersama. Jangan jadikan teknologi sebagai alat menyebar konflik.
Hormati privasi, jaga etika, dan bangun komunikasi yang sehat demi keharmonisan hidup bertetangga.
Tentang Penulis:
*FX. Hastowo Broto Laksito adalah pengamat sosial-hukum dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Aktif menulis isu-isu hukum digital, moralitas publik, dan kebijakan sosial di media nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
