Bankaltimtara

Membuat Grup WA RT Tanpa Persetujuan Anggota dan Mengunggah Konten Pribadi

Membuat Grup WA RT Tanpa Persetujuan Anggota dan Mengunggah Konten Pribadi

FX. Hastowo Broto Laksito.-dok.pribadi-

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito*

DI era digital saat ini, komunikasi warga melalui grup WhatsApp (WA) Rukun Tetangga (RT) sudah menjadi hal yang lazim.

Grup ini idealnya digunakan untuk menyampaikan informasi penting, koordinasi kegiatan lingkungan, dan menjaga silaturahmi.

Namun, tidak jarang grup Whatsapp (WA) dibentuk tanpa persetujuan dari seluruh anggotanya dan bahkan digunakan untuk menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Hal ini menimbulkan persoalan hukum dan etika yang patut diperhatikan bersama.

Membuat grup WA RT tanpa sepengetahuan atau persetujuan anggota sebenarnya sudah menyalahi prinsip komunikasi yang sehat. 

Setiap individu memiliki hak atas privasi digital, termasuk hak untuk tidak dimasukkan dalam grup tertentu tanpa persetujuan.

Lebih jauh, jika dalam grup tersebut terdapat unggahan konten pribadi seperti foto keluarga, rekaman suara, atau informasi keuangan tanpa izin dari yang bersangkutan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas melarang distribusi informasi pribadi tanpa persetujuan subjek data.

Konten seperti foto, alamat, atau bahkan tangkapan layar percakapan bisa menjadi objek perlindungan jika disebarluaskan di ruang digital tertutup sekalipun, seperti grup WA RT.

Jika terbukti menimbulkan kerugian, pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Secara sosial, praktik ini dapat memicu ketidaknyamanan bahkan konflik antarwarga. Grup RT seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat menyebar aib atau menyerang secara terselubung.

Warga perlu menyadari bahwa kebebasan berekspresi di media sosial dibatasi oleh etika dan hukum yang berlaku.

Untuk mencegah hal-hal tersebut, pengurus RT atau admin grup sebaiknya membuat tata tertib grup yang disepakati bersama.

Setiap anggota perlu diberi hak untuk menyetujui keikutsertaannya dan diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan jika ada konten yang dianggap melanggar privasinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: