Disetujui Banyak Pihak, Hewan Peliharaan yang Berkeliaran di Mahulu akan Segera Ditertibkan
Ilustrasi hewan peliharaan yang berkeliaran bebas.-istimewa-
Selanjutnya Juknis tersebut akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebelum dilakukan penertiban.
BACA JUGA:THM Tanpa Izin di Kutim Mulai Marak, PEKUTIM Minta Pemerintah Bertindak
“Kami berkoordinasi dengan bagian hukum dulu, setelah disetujui Juknis ini. Nanti disosialisasikan lagi ke masyarakat,” katanya.
Dalam proses penertiban nanti, pihak pemerintah kampung akan menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan hewan peliharaan yang ditertibkan.
Petugas kemudian berkoordinasi kepada masyarakat atau pemilik hewan apakah hewan tersebut mau diambil atau dibasmi.
Namun, ia menegaskan bahwa jika memang hewan yang ditertibkan betul-betul tidak ada pemiliknya maka, langkah selanjutnya akan dimusnahkan.
Upaya penertiban tersebut tidak hanya dilakukan di seputaran ibu kota kabupaten, tapi akan menyasar di seluruh kampung dengan menggerakkan petugas Linmas.
BACA JUGA:Janjikan Rekrutmen Calon PPPK Lewat Jalur Khusus, Penipu di Balikpapan Akhirnya Tertangkap
“Rencana akan dibuatkan tempat khusus oleh pemerintah kampung. Nanti hewan yang ditertibkan ditampung pada tempat khusus itu selama tujuh hari. Petugas kemudian berkoordinasi kepada masyarakat apakah hewan itu mau diambil atau dimusnahkan. Jadi selama tujuh hari diberi waktu,” tegasnya.
Dengan adanya upaya ini, Satpol-PP Mahulu mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, ayam, sapi, babi dan jenis hewan peliharaan lainnya agar disediakan tempat khusus seperti kandang.
Kandang yang disediakan juga jangan sampai dibangun di pemukiman padat penduduk yang justru akan menimbulkan bau tak sedap.
“Kami menghimbau ke seluruh masyarakat, dengan adanya upaya ini. Diharapkan betul-betul memperhatikan hewan peliharaan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Jadi harus dibuatkan kandang,” serunya.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Segera Rombak Direksi Bankaltimtara, Seno: Sudah Kesepakatan RUPS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
