Bankaltimtara

Mulai Tahun Ini Pemkab Mahulu Akan Gunakan SIPDRI Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Mulai Tahun Ini Pemkab Mahulu Akan Gunakan SIPDRI Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepala BPKAD Mahulu, Yohanes Andy Abeh.-(Disway Kaltim/Iswanto)-

Ia menyebutkan bahwa dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu faktor kunci dalam kelancaran proses tersebut.

“Artinya masih dilakukan pengembangan oleh pendor dari Kemendagri. Sehingga kami juga perlu penyesuaian tetapi pada dasarnya di dalam pelaksanaannya tidak ada masalah,” ungkapnya.

BACA JUGA : PPU akan Manfaatkan Kawasan Tambak Menjadi Destinasi Ekowisata Mangrove

Menurutnya, kendala kecil biasanya muncul pada tahap akuntansi dan pelaporan.

Namun, tim teknis dari Kemendagri selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul.

“Biasanya trouble-trouble itu terjadi di tahap akuntansi dan pelaporan, ini tentunya kita perlu proses untuk penyesuaian. Tetapi pada saat ini kita selalu dibantu oleh Kemendagri dengan tim khususnya yang menangani Kabupaten Mahulu, sehingga trouble-trouble tersebut juga tidak terlalu lama untuk disesuaikan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBD 2025 telah berjalan lancar.

“Pada dasarnya di tahun 2025 ini tidak ada masalah dalam proses penganggarannya,” tegasnya.

BACA JUGA : Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Setengah Kilogram dari Seorang Pria di Berau

Namun, ia tak menampik adanya sedikit keterlambatan pada APBD perubahan tahun sebelumnya akibat transisi pemerintahan di DPRD.

Kendati demikian, pihaknya optimis bahwa dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, pengelolaan keuangan di Mahulu dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi ke depannya.

“Yang jelas dengan proses pilkada kemarin, tentunya dengan adanya perubahan, peralihan dari lembaga DPR dengan lama dan baru, kita sedikit di perubahan kemarin mengalami keterlambatan di dalam proses penetapan APBD perubahan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: