Mahyunadi Ingatkan, Belanja Pegawai Tidak Boleh Melebihi 30 Persen dari APBD
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengingatkan belanja pegawai harus diperhatikan agar tidak mengganggu postur anggaran daerah.
Sebab, jika keuangan daerah terganggu akibat pemotongan atau penurunan transfer pusat, maka dampaknya bisa cukup signifikan.
“Ya, kemarin kan naik karena memang keuangan kita mampu. Tapi kalau ke depan keuangan kita tidak mampu, apalagi ada pemotongan macam-macam, tentu akan jadi tantangan,” ujarnya, Selasa 16 September 2025.
BACA JUGA:TPST Dikeluhkan Warga Sangatta, Wabup Kutim Janji Tinjau Lokasi
BACA JUGA:Kutim Tercatat Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Skor MPC Turun ke 61
Menurutnya, struktur APBD harus tetap dijaga agar belanja pegawai tidak mendominasi.
Menurutnya, ada keseimbangan yang harus diperhatikan antara belanja langsung, belanja tidak langsung, belanja barang dan jasa, belanja aset, maupun belanja pegawai.
“Tidak boleh lebih dari 30 persen. Kurang lebih begitu,” jelasnya.
Ia menilai, kunci menjaga keseimbangan fiskal bukan hanya dengan menahan belanja. Tetapi juga dengan memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan demikian, daerah tidak terlalu bergantung pada transfer dana pusat yang sewaktu-waktu bisa berkurang.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyoroti bahwa lonjakan belanja pegawai tak lepas dari adanya kebijakan pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
BACA JUGA:Program MBG Launching di Kutim, 2.246 Anak di 8 Sekolah Jadi Penerima
Menurut Faizal, perubahan status tersebut memang berdampak positif pada kesejahteraan pegawai.
Tetapi juga menambah beban keuangan daerah karena adanya kenaikan gaji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
