Mahyunadi Ingatkan, Belanja Pegawai Tidak Boleh Melebihi 30 Persen dari APBD
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.-Sakiya/Disway Kaltim-
“Tentu yang tadinya mungkin kalau TK2D gajinya yang sarjana berkisar Rp1.250.000, kalau sekarang P3K kan sudah Rp3.100.000 yang S1. Itu kan lebih tinggi. Tentu berdampak kepada peningkatan belanja kita,” jelasnya.
BACA JUGA:Dicari, Investor yang Berminat Kembangkan Penangkaran Buaya di Kutim
Meski begitu,ia menekankan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menyejahterakan pegawai patut diapresiasi.
Hanya saja, harus ada strategi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan APBD agar belanja pegawai tidak terus membengkak.
Ia pun mendorong adanya upaya serius dalam memperkuat sumber PAD. Salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bukan dengan menaikkan tarif, melainkan melalui pemutakhiran data yang lebih akurat.
Menurutnya, langkah pemutakhiran data PBB akan lebih adil bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban pajak yang berlebihan.
BACA JUGA:RT Dapat Tambahan Anggaran Rp250 Juta, Faizal Rachman Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Hal ini diyakini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga stabilitas fiskal Kutim.
“Tidak boleh lagi kita menaikkan pajak tinggi-tinggi. Yang perlu dilakukan adalah pemutakhiran data,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
