Bankaltimtara

Kelompok Tani di Kutai Timur Minta Kepastian Ganti Rugi Lahan, Nilai Terjadi Ketidakadilan Sejak 2010

Kelompok Tani di Kutai Timur Minta Kepastian Ganti Rugi Lahan, Nilai Terjadi Ketidakadilan Sejak 2010

Rapat dengar pendapat di ruang hearing DPRD Kutai Timur, kelompok tani dan pihak pemerintahan.-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: PLN Kaltimra Siapkan 1.382 MW Hadapi Lonjakan Konsumsi Momentum Natal 2025 dan Tahun 2026

‎“Surat induk kelompok tani inilah dasar awal penguasaan lahan kami. Tanpa itu, surat garapan tidak mungkin terbit. Ini bukan dokumen baru, ini dokumen lama yang sudah pernah dipakai pemerintah sendiri,” tegasnya.

‎Kelompok tani menilai mandeknya penyelesaian selama lebih dari satu dekade menunjukkan adanya stagnasi dalam administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, mereka mengusulkan penggunaan diskresi oleh kepala daerah. ‎“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur diskresi. Ketika aturan tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan dan terjadi stagnasi, diskresi bisa digunakan,” tambahnya.

‎Ia menegaskan, permintaan diskresi bukan untuk melanggar hukum, melainkan untuk menghadirkan keadilan.

BACA JUGA: Inflasi Kaltim Masih Terkendali, Pemprov Perketat Pengawasan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Kelompok tani berharap DPRD Kutai Timur dapat menjadi jembatan dalam mendorong penyelesaian yang adil dan manusiawi.

‎“Diskresi itu justru diatur oleh undang-undang, bukan kehendak sepihak. Kami datang ke DPRD karena percaya lembaga ini bisa memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil,” lanjutnya.

‎Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera ditangani.

Ia juga menegaskan bahwa kelompok tani tetap menghormati aturan dan tidak ingin pemerintah daerah terseret persoalan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait