DP3A Kutim Siap Dampingi Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid. -Sakiya/Disway Kaltim-
Namun, ia juga mengakui ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus serupa.
Salah satunya adalah minimnya bukti dan saksi, yang seringkali membuat korban ragu untuk melapor ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Pulau Miang Kutai Timur Siapkan Destinasi Unik, Berenang Bersama Hiu Paus
Meski begitu, Idham menegaskan bahwa keterangan korban tetap memiliki nilai pembuktian.
Bahkan, ada mekanisme psikologi forensik yang dapat menguji konsistensi pengakuan korban.
“Semua akan diuji oleh ahlinya. Jadi keterangan korban tidak bisa dianggap sebelah mata,” jelasnya.
Ia berharap agar kasus ini bisa ditangani secara serius dengan berlandaskan pada fakta dan data, bukan opini atau tekanan publik.
Sementara itu, laporan resmi terhadap oknum pengacara tersebut sudah teregister dalam pengaduan tertulis nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.
Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan dari para korban untuk memperkuat dasar penyelidikan.
BACA JUGA:Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat
BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan dari Luar, Pemkab Kutim Pacu Produksi Padi, Targetkan Tiga Kali Panen Setahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami dalam rentang waktu berbeda. Bahkan, salah satu korban mengaku kejadian itu dialaminya ketika masih berusia di bawah umur.
Lebih mengejutkan lagi, tiga dari empat korban yang melapor disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan terduga pelaku.
Fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
DP3A Kutim sendiri menegaskan siap memberikan pendampingan penuh apabila ada permintaan resmi dari korban maupun aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

