Bankaltimtara

Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat

Wabup Kutim Jamin Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Meringankan, Bukan Membebani Rakyat

Wabup Kutim, Mahyunadi menjamin revisi perda pajak dan retribusi justru untuk meringankan beban rakyat.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa revisi peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang tengah dibahas bukanlah kebijakan untuk menambah beban masyarakat. 

Sebaliknya, langkah ini dilakukan agar aturan lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi motor ekonomi lokal.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menuturkan, pajak dan retribusi daerah memang merupakan instrumen penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Tanpa kontribusi dari sektor ini, keuangan daerah akan jauh lebih terbatas. 

BACA JUGA: Jadi Tolak Ukur Janji Politik Bupati, DPRD Kutim Minta OPD Konsisten Jalankan RPJMD

BACA JUGA: RPJMD Kutim 2025-2029 Dipansuskan, DPRD Bakal Panggil Sejumlah Pejabat

Meski porsinya tidak sebesar dari sektor sumber daya alam, pajak dan retribusi tetap dianggap vital untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya memandang retribusi sebagai angka penerimaan. 

Regulasi yang ada harus mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan, serta daya dukung masyarakat. 

“Pemerintah tidak boleh menetapkan tarif semata-mata berdasarkan kebutuhan kas daerah, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat membayar,” ucapnya, Senin 18 Agustus 2025.

BACA JUGA: Ketua Pansus LHP DPRD Kutai Timur: Pengembalian Dana Sudah Capai 60 Persen

BACA JUGA: DPRD Kutim: Ada yang Salah dalam Pengelolaan Program Pengentasan Kemiskinan

Ia kemudian mengingatkan kembali pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. 

Pada masa itu, salah satu prinsip dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) adalah tidak mencantumkan nominal secara langsung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: