Bankaltimtara

Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar

Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar

Foto Ahli waris yang sedang memasang spanduk di kawasan perkantoran Bukit Pelangi.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM -  Seorang ahli waris bernama Anto memasang spanduk kepemilikan lahan di kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tunggakan pembayaran lahan seluas 16,4 hektare, yang diklaim milik keluarganya. Bahkan menurutnya tanggung jawab itu belum diselesaikan sejak pembebasan lahan pada tahun 2001.

Menurut Anto, dari total lahan yang diklaim milik keluarganya, baru sekitar 11,7 hektare yang telah dibayar pada 2001.

Sisa lahan seluas 4,7 hektare, kata dia, hingga kini belum ada kejelasan pembayaran.

BACA JUGA:Tahun Depan, Disdukcapil Kutim akan Tambah Alat Cetak KIA di Kecamatan

“Lahan kami ini belum sepenuhnya dibayar sejak pembebasan tahun 2001. Dari total 16,4 hektare, baru 11,7 hektare yang dibayar saat itu,” ungkap Anto, saat ditemui di lokasi pemasangan spanduk, Kamis 10 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat itu keluarganya menerima pembayaran sebesar Rp 6 juta per hektare. Atau sekitar Rp 600 per meter persegi.

Dengan demikian, total yang diterima keluarga dari pembayaran 7 hektare saat itu mencapai Rp 42 juta.

Anto mengaku telah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan Kutim untuk menanyakan kelanjutan pembayaran.

BACA JUGA:13 Perusahaan di Kutim Dapat Predikat Merah, Ketua DPRD Wacanakan Pembentukan Pansus

Namun, ia menyebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Pihak pertanahan awalnya menyebut tidak ada lagi pembayaran setelah 2001 dan menyarankan kami melakukan tracking ulang terhadap dokumen dan lokasi lahan,” ujarnya.

Namun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutim pada Mei 2025 lalu, Anto menilai pihak pertanahan tidak menindaklanjuti kesepakatan dengan menunjukkan data pembebasan lama.

Bahkan dalam pertemuan terakhir yang digelar pekan lalu, lanjutnya, pihak pertanahan justru menyebut lahan tersebut sudah dibayar. Termasuk disebut ada pembayaran tambahan pada 2009.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: