Bankaltimtara

Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar

Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar

Foto Ahli waris yang sedang memasang spanduk di kawasan perkantoran Bukit Pelangi.-Sakiya/Disway Kaltim-

“Kami sebagai keluarga tidak pernah menerima pembayaran pada tahun 2009. Kalau memang sudah dibayar, mana buktinya. Kami sudah minta itu setahun terakhir, tapi belum juga diberikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Inovasi Pemkab Kutim, Siapkan Anjungan Air Minum Langsung Konsumsi

Anto berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Ia juga menyebut bahwa sebagian lahan tersebut kini telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik, seperti lapangan basket, Taman Matahari, dan Taman Venus.

“Kami tidak menuntut berlebihan, hanya berharap agar disesuaikan dengan NJOP yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan lokasi di klaim ahli waris Usman yang merupakan orang tua Anto.

BACA JUGA:Dewan Ingatkan Soal Keselamatan Wisatawan, Kapal Wisata di Tanjung Perancis Dinilai Tak Memadai

“Anto dan keluarganya datang mengklaim ada sisa lahan yang belum dibayar. Tapi dari hasil overlay peta pembebasan dengan dokumen mereka, lokasi yang ditunjuk tidak sesuai,” kata Simon.

Ia juga menyebutkan bahwa saat memanggil saksi batas bernama Haji Darwis, muncul ketidaksesuaian lokasi.

Menurutnya, Haji Darwis menunjukkan batas lahan di sisi bawah Masjid Agung. Sementara dokumen ahli waris menunjukkan lokasi di atas masjid.

“Haji Darwis sendiri mengakui bahwa lahan yang ditunjukkan itu bukan milik orang tua mereka, yakni Pak Usman,” imbuh Simon.

Lebih lanjut, Simon mengonfirmasi adanya data pembayaran atas nama Usman CS pada tahun 2001 dan 2009.

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan lokasi pembayaran tersebut secara rinci.

BACA JUGA:Dewan Ingatkan Soal Keselamatan Wisatawan, Kapal Wisata di Tanjung Perancis Dinilai Tak Memadai

“Memang ada catatan pembayaran tahun 2001 dan 2009 atas nama Usman CS, tapi lokasi pastinya belum bisa kami tunjukkan sekarang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: