Banyak Jalan Nasional di Kutim Rusak, Pemkab akan Koordinasi dengan BBPJN
Kepala Dishub Kutim Joko Suripto.-sakiya/disway kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur menyoroti kerusakan jalan yang cukup parah, di area Teluk Pandan memasuki Sangatta.
Masalah ini dinilai mendesak karena mengganggu mobilitas warga dan logistik.
Dari data yang dihimpun bersama pihak lalu lintas, tercatat ada sekitar 9 hingga 11 titik kerusakan yang perlu penanganan.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto menegaskan bahwa kewenangan perbaikan jalan nasional tidak berada di bawah pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kesbangpol Kutim Belum Tertibkan Ormas Berseragam Menyerupai Atribut Negara
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi Anggaran, Kuota Sertifikat Tanah PTSL di Kutim Turun
Jalan-jalan tersebut berada di bawah otoritas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Jadi kami juga tidak bisa langsung action di lapangan karena memang menjadi kewenangan BPJN karena itu jalan negara, jalan nasional itu,” ujar Joko saat di temui, Rabu 25 Juni 2025.
Salah satu usulan dari masyarakat adalah agar kendaraan pengangkut alat berat dialihkan melalui jalur laut.
Menurutnya ini lebh masuk akal. Namun menjadi tantangan tersendiri karena menyangkut kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Wabup Kutim Klaim Pemekaran Wilayah Sudah Siap, Administrasi dan Perangkat Lengkap
“Mungkin masuk akal juga lewat laut cuman kalau lewat laut kita kan harus melibatkan dari kementerian gitu. Kementerian perhubungan karena memang kabupaten kota bahkan provinsi tidak punya kewenangan di sektor laut gitu."
Ia juga menyebut infrastruktur Kondisi dermaga yang ada di Kutim saat ini juga belum sepenuhnya siap.
Dermaga yang masih dalam tahap pembangunan, seperti baru sampai tahap cashway atau reklamasi, serta belum memenuhi standar teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
