Wabup Kutim Klaim Pemekaran Wilayah Sudah Siap, Administrasi dan Perangkat Lengkap
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.-sakiya/disway kaltim-
Empat desa tersebut meliputi:
1. Desa Singa Karta - Kode Register (08.04.01.01)
2. Desa Singa Prima - Kode Register (08.04.01.02)
3. Desa Teluk Rawa - Kode Register (08.04.01.03)
4. Desa Sambulo Mandiri - Kode Register (08.10.06.04)
BACA JUGA: Proses Pembentukan DOB Sangkulirang Terkendala, Pemkab Kutim Beberkan Alasannya
Trisno menambahkan, surat dari Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi dasar sah bagi empat desa tersebut untuk segerah di fungsikan sebagai desa persiapan.
Ia juga mengatakan Pemkab Kutim menargetkan seluruh tahapan pemekaran desa dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan.
Namun dengan tetap mengedepankan aspek legalitas serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.
“Kami ingin semua proses ini berjalan sesuai aturan. Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” tutupnya.(Sakiya Yusri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
