136 Kampung di Kutai Barat Tak Terima Dana Desa Non-Earmark Tahap II
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
“Sejak awal Dana Desa memang tidak boleh dianggarkan untuk honor perangkat kampung, PKK, dan RT, sesuai PMK 108 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2024,” tegasnya.
Namun, ia menyebutkan bahwa honor kader Posyandu masih dapat ditangani melalui realokasi Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Siap Berkontribusi Selamatkan Habitat Badak Kalimantan, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Kubar
BACA JUGA: Pemkab Lanjutkan Inovasi Pangan, Inpari 02 Mulai Ditanam di Kutai Barat
Sebagai langkah antisipasi, DPMK Kutai Barat telah mendorong seluruh kampung untuk melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) melalui perubahan APBK sesuai PMK 81 Tahun 2025, khususnya untuk realokasi Dana Desa.
“Kampung diperbolehkan melakukan penyesuaian APBK, termasuk melalui SILPA atau dana earmark, sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Erik.
Selain itu, DPMK juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kampung-kampung yang mengalami keterlambatan atau kendala administrasi dalam pencairan Dana Desa.
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah kampung yang lambat dalam pengajuan Dana Desa,” ujarnya.
BACA JUGA: Marak Praktik Penambangan di Kutai Barat, Pemkab Tegaskan Kewenangan Izin Ada di Provinsi
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Pangan di Kubar Merangkak Naik
Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Erik mengimbau pemerintah kampung di Kutai Barat untuk mempercepat penyelesaian kegiatan fisik yang telah dianggarkan. Jika terjadi kekurangan dana, kampung diminta segera melakukan musyawarah desa untuk realokasi anggaran.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengajuan pencairan Dana Desa Earmark Tahap II bagi 3 kampung yang belum mengajukan, optimalisasi penyerapan anggaran guna menekan SILPA, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan, serta pengelolaan barang dan jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah-langkah ini penting agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Erik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

