Bankaltimtara

Abaikan Instruksi, AMKB Minta Pemprov Kaltim Tegas ke Gojek dan Grab

Abaikan Instruksi, AMKB Minta Pemprov Kaltim Tegas ke Gojek dan Grab

AMKB menggelar unjuk rasa di Kantor Dishub Kaltim untuk menuntut ketegasan terhadap aplikator yang masih menjalankan promo ekstrem.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Menurutnya, Gojek dan Grab merupakan dua aplikator yang masih menjalankan program promosi ekstrem yang berdampak langsung pada penghasilan pengemudi. Sedangkan aplikator Maxim, kata dia, tidak memiliki program serupa.

"Tuntutan kami jelas, yakni hapus program hemat yang merugikan pengemudi. Slot, goceng, dan double order itu hanya ada di Gojek dan Grab. Maxim tidak punya program seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: Besok Driver Ojek Online Demo Besar-besaran, Aplikasi Dimatikan Massal

BACA JUGA: Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, membenarkan bahwa ketiga aplikator utama di wilayah Kaltim sudah menyesuaikan tarif dasar sesuai ketentuan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Namun untuk program promosi di layanan pengantaran makanan, Dishub menyatakan masih dalam tahap pembahasan.

"Alhamdulillah, tarif kendaraan sudah sesuai sejak 7 Juli kemarin. Tapi untuk promosi makanan, itu yang sedang kami bahas lagi. Belum ada keputusan final hari ini," ungkap Irhamsyah.

Ia menambahkan bahwa aspirasi para mitra pengemudi, termasuk pernyataan dari Budgos, sudah diteruskan kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, untuk ditindaklanjuti lebih lanjut secara struktural dan administratif.

"Tadi perwakilan driver sudah datang menyampaikan aspirasi secara langsung. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan, termasuk kemungkinan penindakan jika memang ada pelanggaran lanjutan,"jelasnya. 

BACA JUGA: Maxim Indonesia Beri Klarifikasi soal Mangkir dari Rapat, Ingin Segera Bertemu Pemprov Kaltim

BACA JUGA: Selalu Mangkir Diundang Audiensi, Wagub Kaltim Ancam Cabut Izin Operasional Maxim di Bumi Etam

Irhamsyah menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap berkomitmen menjaga keberimbangan antara kepentingan aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen. 

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja lapangan harus dijaga dalam industri transportasi daring.

"Intinya, jangan sampai mitra-mitra merasa dirugikan. Pemerintah hadir untuk memastikan semua pihak patuh pada aturan, dan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak,"ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa program promosi yang menghitung insentif berdasarkan tarif di bawah ketentuan minimum melanggar regulasi, dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan kantor operasional aplikator.

BACA JUGA: Bikin Betah! Cerita Penumpang yang Setia Naik Bus Bacitra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: