Delineasi Wilayah IKN, PPU Siapkan 2 Kecamatan Baru
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang. -Awal/Disway Kaltim-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab PPU menyiapkan pembentukan 2 kecamatan baru. Langkah ini diambil menyusul rencana pengambilalihan Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Hal demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang.
"Terdapat dua usulan kecamatan baru, yakni Kecamatan Penajam dan Babulu akan dimekarkan dengan masing-masing satu kecamatan," kata Nicko, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:16 Kementerian Siap Pindah, 3.500 ASN Masuk Daftar Prioritas Relokasi ke IKN
Sehingga ke depan PPU memiliki 5 kecamatan. Upaya itu dilakukan untuk memastikan serta memenuhi syarat sebagai daerah otonom dan mampu menjalankan pemerintahan secara efektif.
Dirinya mengatakan, telah menerima kunjungan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana kedatangan tim pemerintah pusat wujud tindak lanjut atas surat Bupati PPU, Mudyat Noor.
BACA JUGA:Ingin Jual atau Beli Tanah di IKN? Ini Aturan Barunya
Mengenai rencana pembentukan kecamatan baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang pembentukan, penggabungan dan penyesuaian kecamatan.
"Kemudian dari OIKN juga sudah bersurat tertanggal 14 Juli 2025 mengenai rekomendasi penataan administrasi wilayah IKN dan daerah sekitarnya," sebutnya.
Katanya, salah satu poin utama harus dilakukan adalah pembentukan kecamatan baru.
Terutama wilayah Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebab sebagian wilayah nantinya masuk dalam delineasi IKN.
Bahkan pihak Kemendagri telah melakukan peninjauan titik batas-batas antar wilayah.
Yakni daerah Desa Pemaluan, Maridan dan Telemow, Kecamatan Sepaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
