Bankaltimtara

Kerry Adrianto Riza Merasa Ditarget di Sidang Tata Kelola Minyak, Tegaskan Tak Rugikan Negara

Kerry Adrianto Riza Merasa Ditarget di Sidang Tata Kelola Minyak, Tegaskan Tak Rugikan Negara

Kerry Adrianto Riza Merasa Ditarget di Sidang Tata Kelola Minyak.-istimewa-

Ia juga menyinggung tuduhan praktik oplosan BBM yang sebelumnya sempat mengemuka.

BACA JUGA:Ratusan Paket Bantuan dari Kaltim Siap Berlayar, PELNI Gratiskan Pengiriman untuk Korban Banjir Sumatra

Menurutnya, berdasarkan bantahan awal Pertamina dan keterangan para saksi, hingga kini tidak ada bukti yang mendukung adanya praktik pengoplosan.

Yang muncul justru penjelasan mengenai praktik blending yang telah dilakukan Pertamina sejak 2007, antara lain mencampur solar dengan FAME untuk menghasilkan biosolar, serta kajian blending bensin RON 88 dan RON 92 pada 2015 yang melahirkan Pertalite.

Proses tersebut diakui sesuai standar quality control dan merupakan praktik umum di industri.

Yusuf meminta penanganan perkara yang menyedot perhatian publik ini dilakukan secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA:Sudah 16 Orang Tewas, Bentrokan Thailand-Kamboja Terus Berlanjut

Ia mengingatkan prinsip keadilan bahwa lebih baik membebaskan banyak orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Ia juga mengutip pesan Presiden Prabowo pada 20 Oktober lalu kepada Kejaksaan Agung agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap perkara yang tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Jaksa menuduh Kerry terlibat dalam pengaturan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta penyewaan terminal bahan bakar minyak.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait