Penasihat Hukum Catur Nilai Tuntutan Mati Tak Selaras dengan Fakta Persidangan
Tim Penasihat Hukum Catur eks Direktur Persiba Balikpapan dalam sidang dugaan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan.-Chandra-Disway Kaltim
BACA JUGA:Berau Kantongi 3 Kampung yang Penuhi Syarat Awal Program Nelayan Merah Putih
Pihaknya menegaskan bahwa keterbukaan sidang memperlihatkan fakta sebenarnya, yang menurut mereka tidak menunjukkan keterlibatan Catur.
“Kami tetap sangat optimis bahwa berdasarkan fakta-fakta objektif, vonis bebas bisa didapatkan,” tutup Agus.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung satu minggu kalender setelah pembacaan tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 19 November 2025 dihadapan Majelis Hakim, kata demi kata naskah tuntutan dibacakan oleh JPU Eka Rahayu.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa.
dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” ucap JPU Eka Rahayu dalam tuntutannya.
BACA JUGA:Diskominfo Kutim Perkuat Kendali Informasi Digital untuk Bendung Arus Disinformasi
Lebih lanjut jaksa juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.
JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika; Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar Narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan perantara.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api illegal pada tahun 2019,” ungkap JPU Eka Rahayu.
Sehingga dalam hal ini, JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi pidana kepada terdakwa Catur Adi Prianto hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Catur Adi Prianto Alias Catur Bin H.
Mujiadi dengan pidana Mati,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Mendengar tuntutan mati tersebut, terdakwa Catur pun seakan tersadar dari lamunannya. Para penasihat hukumnya pun nampak terkejut atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
