Penasihat Hukum Catur Nilai Tuntutan Mati Tak Selaras dengan Fakta Persidangan
Tim Penasihat Hukum Catur eks Direktur Persiba Balikpapan dalam sidang dugaan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan.-Chandra-Disway Kaltim
BACA JUGA:Kesbangpol Kaltim Gelar Penyuluhan Antibullying di MAN 2 Samarinda
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim pun sempat mengoreksi tuntutan dari jaksa yang pada awalnya menyatakan ada hal memperingan terdakwa. Yakni bersikap sopan selama persidangan.
Namun dengan tegas, JPU Eka Rahayu langsung melakukan renvoi atau perbaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa pun menyatakan keberatan atas renvoi itu.
“Kami keberatan Yang Mulia, karena tadi sudah dibacakan,” tutur salah seorang penasihat hukum terdakwa Catur.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk mempersilakan penasihat hukum menyampaikan hal itu dalam agenda pleidoi selanjutnya.
“Ada hak atas pleidoi atau pembelaan satu minggu ya, dibaca dicermati lalu dibuat. Rabu depan 26 November 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto sebelum menutup sidang.
BACA JUGA:Salah Momen Nyalakan Rokok, Tagih Utang Berubah Jadi Penikaman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
