Berbuat Onar hingga Ancam Polisi, Pria ini Ditangkap Polisi di Muara Badak
S (26) bersama barang bukti senjata tajam yang kini sudah diamankan di Polsek Muara Badak.-(Foto/ Istimewa)-
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Sidang Restitusi Kali Pertama Digelar PN Samarinda, Sidangkan Tuntutan Istri Korban Pembunuhan
BACA JUGA: 2 Pemuda di Bontang Curi Mebel Milik Bosnya, Terungkap Saat Pemilik Toko Hitung Stok
“Kepolisian meminta agar masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan di lingkungan mereka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
