Bankaltimtara

Remaja 18 Tahun Ditangkap karena Setubuhi Adik Teman Sendiri, Korban Masih Kelas 4 SD!

Remaja 18 Tahun Ditangkap karena Setubuhi Adik Teman Sendiri, Korban Masih Kelas 4 SD!

Pelaku pencabulan (dua dari kanan) diamankan aparat Polsek Loa Janan.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemuda 18 tahun berinisial NR, tega mencabuli adik teman sendiri yang masih kelas 4 SD. Hal itu terungkap setelah kakak korban MN mengintrogasi pelaku NR.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), setelah pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu SAS (49), ibu korban, mendengar keributan di rumahnya antara NR dan MN. Setelah dilerai, MN mengungkapkan bahwa NR telah mengaku melakukan persetubuhan terhadap adiknya, N (12), sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Seorang Ayah di PPU Diduga Coba Rudapaksa Anak Tiri, Eh, Si Ibu Malah Dukung

BACA JUGA: Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Balita oleh Ayah Kandung di Balikpapan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hal itu memicu kemarahan MN dan keluarga, sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan.

"Kami telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono menangkap NR di Jalan EX Hima RT 2, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan intensif.

Kini, NR dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016. Pasal ini mengancam hukuman bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Astaga Bejatnya, Keponakan Dicabuli Paman Sendiri di Tengah Hutan Tahura

BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban

Kapolsek Loa Janan mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan seksual terhadap anak. "Orang tua harus aktif memantau pergaulan anak dan segera melapor jika ada indikasi kekerasan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: