Bankaltimtara

Inflasi di Berau Pada Bulan Agustus Capai 1,87 Persen, Meningkat Dibanding Juli 2025

Inflasi di Berau Pada Bulan Agustus Capai 1,87 Persen, Meningkat Dibanding Juli 2025

Ilustrasi.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pusat Statistik (BPS) Berau mencatat inflasi di Berau mencapai 1,87 persen pada Agustus 2025 secara year on year (yoy).

Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudi menyebut,  angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan capaian Juli 2025 yang mencapai 1,77 persen.

"Pada Agustus 2025 terjadi inflasi secara tahunan atau year on year (y-on-y) Kabupaten Berau sebesar 1,87 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,69,” ungkap Yudi, Rabu 3 September 2025.

Sedangkan untuk tingkat inflasi secara bulanan atau month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi secara year to date (y-to-d) Kabupaten Berau pada bulan Agustus 2025, masing-masing sebesar 0,04 persen dan 1,33 persen.

BACA JUGA: Bupati Mudyat Noor Sebut Ada 6 Langkah Konkret Kendalikan Inflasi di PPU

BACA JUGA: Tren Hunian Hotel di Balikpapan Mulai Pulih Berkat Pelonggaran Kebijakan Acara

"Inflasi secara tahunan terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan harga kelompok makanan minuman dan tembakau kembali menjadi faktor penyumbang inflasi di Berau pada bulan Agustus 2025.

"Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,57 persen. Angka ini paling tinggi dibandingkan dengan kelompok lainnya," tuturnya.

Selanjutnya, disusul oleh kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,97 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,11 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,33 persen.

BACA JUGA: PPU Catat Inflasi Tertinggi di Kaltim saat Balikpapan Mengalami Deflasi

BACA JUGA: Bontang Ekspor Perdana Rumput Laut ke India

Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 2,26 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,08 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,85 persen.

“Adapun kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,87 persen,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: