Bankaltimtara

Selundupkan Burung di Celana Dalam, Pria di Berau Ini Diringkus di Bandara

Selundupkan Burung di Celana Dalam, Pria di Berau Ini Diringkus di Bandara

Keterangan Foto : Burung cucak ijo yang berhasil diamankan petugas dan akan dilepas liarkan. -Azwini/Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria di Berau nekat menyelundupkan burung jenis cucak ijo dalam celananya.

Aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas Bandara Kalimarau saat dilakukan pemeriksaan menggunakan x-ray.

Kepala BKSDA SKW I Berau, Yulian Sahdono menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara Kalimarau, dan langsung menindaklanjuti kasus penyelundupan tersebut dengan menyita satwa tersebut.

“Dari keterangan petugas bandara, pelaku hendak melakukan penerbangan ke luar Kabupaten Berau,” jelasnya, Jumat 27 Juni 2025.

BACA JUGA:Pelaku UMKM di Berau Siap Ambil Bagian dalam Pelaksanaan MBG

Petugas bandara mencurigai ada sesuatu yang sengaja diselipkan pelaku di bagian celananya.

Pelaku diketahui mendapatkan burung cucak ijo tersebut dari kawasan Labanan dan rencananya akan dijual ke luar pulau.

Modus operandi yang dilakukan dalah dengan menyelipkan burung di celana dalam, untuk mengelabui petugas bandara.

“Pelaku kedapatan mencoba menyelundupkan dua burung, masing-masing ditempatkan di bagian kanan dan kiri bawah pinggang,” tutur Yulian.

BKSDA SKW I Berau berencana untuk melepasliarkan kembali burung tersebut di habitat asalnya, yakni di hutan kawasan Labanan.

BACA JUGA:Bekudung Batiung, Ajang Tahunan untuk Pertahankan Tradisi Adat Budaya Asli Berau

“Burung yang menjadi barang bukti kami tempatkan sementara di kantor, hari ini rencananya akan kami lepas liarkan,” paparnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara untuk pelaku, BKSDA SKW I menerapkan restorative justice dan tidak melanjutkan ke ranah pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: