Selundupkan Burung di Celana Dalam, Pria di Berau Ini Diringkus di Bandara
Keterangan Foto : Burung cucak ijo yang berhasil diamankan petugas dan akan dilepas liarkan. -Azwini/Disway Kaltim-
Menurut Yulian, pendekatan persuasif akan lebih efektif dilakukan, mengingat pelaku hanya menyelundupkan dua burung.
“Nilai dua burung tersebut ditaksir mencapai Rp 1 juta rupiah,” ucapnya.
Sebagai informasi, burung cucak ijo atau murai daun memiliki nama ilmiah chloropsis sonnerati, adalah jenis burung pengicau dalam famili Chloropseidae.
Meski termasuk dalam satwa dilindungi, burung ini kerap diperjual belikan untuk dipelihara karena memiliki suara yang khas dan memiliki banyak peminat.
BACA JUGA:Masuk 5 Terburuk Pengelolaan Sampah di Kaltim, DLH Berau: Predikat Itu Jadi Pemicu Pembenahan
Yulian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa dilindungi, selain karena telah diatur dalam undang-undang, perilaku tersebut dapat membuat punah satwa tersebut.
“Jika mengetahui informasi terkait penyelundupan satwa, bisa langsung melaporkan ke BKSDA SKW I Berau,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

