Bankaltimtara

Rencana Bangun Sekolah di Lahan Mangrove Batal, Cuma Boleh untuk Ekowisata

Rencana Bangun Sekolah di Lahan Mangrove Batal, Cuma Boleh untuk Ekowisata

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.-Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rencana pembangunan sekolah di kawasan perbatasan Batu Ampar dan Graha Indah, Balikpapan Utara, batal.

Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan mangrove yang tidak diperbolehkan untuk penebangan maupun pembangunan permanen.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.

BACA JUGA:Dewan Minta Realisasi Proyek Balikpapan Tanpa Kabel Dipercepat

Ia menjelaskan, lokasi yang dimaksud berada di antara RT 68 Batu Ampar dan RT 60 Graha Indah.

Saat ini, di kawasan tersebut sudah dilakukan land clearing untuk pengerasan dan seminisasi jalan.

"Betul, kemarin untuk rencana pembangunan sekolah di sana tidak jadi. Karena lahannya adalah lahan mangrove, dan kami sudah konsultasi ke bagian PKD serta bagian hukum. Lahan mangrove tidak boleh ada penebangan," jelas Fauzi di hadapan awak media.

BACA JUGA:Retribusi Pantai Manggar Sudah 80 Persen, Disparpora Balikpapan Target Rp7 Miliar di 2025

Ia menegaskan, tidak satu pun pohon mangrove boleh ditebang.

Pemanfaatan kawasan hanya dimungkinkan dengan tetap mempertahankan vegetasi alami.

BACA JUGA:Proyek SPAM Regional Berlanjut Meski TKD Berkurang, Kebutuhan Air Bersih di Kota Balikpapan Meningkat

"Satu pohon pun tidak boleh ditebang. Yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan sela-selah mangrove untuk dijadikan tempat wisata. Tidak boleh ada pemotongan pohon," pesannya.

Menurut Fauzi, pembangunan sekolah di lokasi tersebut hampir dipastikan tidak dapat dilanjutkan.

Kendati demikian, ia membuka peluang apabila pemerintah kota memiliki kajian kelayakan yang memungkinkan pemanfaatan lahan tanpa merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait