Pendidikan Advokasi Pidana Perburuhan di Balikpapan Bahas Kedudukan Buruh dalam Perspektif HAM
Aktivis Lingkungan dan HAM Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Hukum Buruh yang digelar oleg PBH PERADI Balikpapan.-Salsabila/Disway Kaltim-
Bagi Pradarma, Undang-Undang Cipta Kerja membawa implikasi besar terhadap relasi kerja karena menghapus sejumlah pasal yang sebelumnya memberikan perlindungan kepada buruh.
Di antaranya penghapusan batas waktu maksimal kontrak kerja serta perubahan kebijakan pengupahan yang tidak lagi memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
"Padahal hak atas pekerjaan, hak untuk tidak didiskriminasi, dan kebebasan dari kerja paksa merupakan bagian dari hak asasi manusia," tegasnya.
Sesi diskusi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Balikpapan, Rustam Syaechrianto.
Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum pidana dalam kasus pelanggaran ketenagakerjaan di daerah.
"Banyak pelanggaran yang sebenarnya bisa diproses pidana, seperti upah di bawah standar atau keterlambatan pembayaran, tapi praktiknya hanya berhenti pada sanksi administratif," kata Rustam.
Ia juga menyinggung masalah jaminan sosial yang sering tidak diberikan oleh perusahaan meskipun sudah menjadi kewajiban.
Rustam menilai, aturan hukum yang ada kerap tidak dijalankan dengan tegas.
"Kalau bicara pidananya ada, tapi di lapangan sering dikebiri. Ujungnya hanya teguran administratif," tutur Rustam.
Ia menuturkan, pekerja di daerah masih banyak yang belum berani menuntut haknya tanpa pendampingan serikat.
"Bahkan ketika sudah di-PHK pun, mereka masih ragu meminta haknya. Setelah bersama serikat baru berani melakukan advokasi," tekannya.
Rustam pun menyinggung janji pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang pernah disampaikan pemerintah pusat, namun hingga kini belum terealisasi.
"Kami sudah coba mengonfirmasi, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Maka kami lebih percaya pada pengawasan di daerah ketimbang janji pusat," ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memahami bahwa pelanggaran terhadap hak-hak buruh bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.
Keterangan Foto : Aktivis Lingkungan dan HAM Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Hukum Buruh yang digelar oleg PBH PERADI Balikpapan/salsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
