Pengawasan Arsip OPD Diperketat, Pemkot Balikpapan Libatkan Inspektorat

Rabu 04-02-2026,09:35 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan pengelolaan arsip organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan Inspektorat. 

Mulai tahun ini, sebanyak 36 perangkat daerah masuk dalam skema pengawasan kearsipan internal untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli, saat membuka Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) sekaligus entry meeting pengawasan kearsipan internal di Hotel Grand Senyiur, Selasa 3 Februari 2026.

Zulkifli menyatakan, pengawasan kearsipan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik serta pertanggungjawaban kebijakan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Krisis Ruang Arsip, Pemkab Berau Mulai Bangun Depo Permanen 3 Lantai

BACA JUGA: Pemkab Paser Perkuat Pengelolaan Arsip Berbasis Digital

"Pengawasan kearsipan adalah instrumen strategis untuk memastikan audit kearsipan berjalan efektif, terukur, dan patuh regulasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pengawasan berlandaskan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta regulasi teknis dari Arsip Nasional Republik Indonesia terkait standar dan instrumen penilaian kearsipan.

Di lingkungan internal Pemkot Balikpapan, pengawasan akan dilakukan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal. 

Tim ini melibatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputakar) bersama Inspektorat Kota Balikpapan. 

BACA JUGA: Minim Progres, Dewan Ingatkan Risiko Lelang Ulang RS Sayang Ibu Balikpapan Barat

BACA JUGA: BPS: Angka Kemiskinan Balikpapan 2025 Terendah dalam Satu Dekade

Ruang lingkup pengawasan meliputi kebijakan kearsipan, pembinaan, kualitas sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran.

Menurut Zulkifli, pengelolaan arsip yang lemah berpotensi menimbulkan berbagai dampak, seperti terganggunya pelayanan publik, kesulitan penelusuran dokumen, hingga risiko penyalahgunaan arsip negara.

"Arsip bukan sekadar dokumen lama. Ia menyangkut keamanan informasi, akuntabilitas kinerja, dan perlindungan aset negara," tegasnya.

Kategori :