Bankaltimtara

Kuliah di Usia 50 Tahun, Mahasiswa S2 UMKT Kecewa Beasiswa Gratispol Dibatalkan

Kuliah di Usia 50 Tahun, Mahasiswa S2 UMKT Kecewa Beasiswa Gratispol Dibatalkan

Mahasiswa S2 Hukum UMKT, Zahra Khan yang dibatalkan program beasiswa Gratispol-nya.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Harapan Zahra Khan, mahasiswa Hukum Program Magister Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda, untuk melanjutkan studi dengan dukungan Beasiswa Gratispol pupus di tengah jalan.

Perempuan berusia di atas 50 tahun itu mengaku kecewa setelah namanya diumumkan sebagai penerima beasiswa, namun kemudian bantuan tersebut dibatalkan saat perkuliahan sudah berjalan.

Zahra yang saat ini menempuh pendidikan S2 mengaku sempat menunda pengurusan beasiswa lain karena percaya telah lolos sebagai penerima Gratispol.

Apalagi, sebagai alumni Muhammadiyah, ia memiliki peluang memperoleh bantuan pendidikan dari jalur internal persyarikatan.

BACA JUGA: Tanggapi Lambannya Respons Call Center Gratispol, Begini Jawaban Pemprov Kaltim

BACA JUGA: LBH Samarinda Terima 39 Aduan Beasiswa Gratispol, Mahasiswa Keluhkan Dana Telat hingga Pembatalan Sepihak

"Saya akan cepat-cepat mengurus beasiswa lain. Terutama kan saya alumni Muhammadiyah, memang ada jatah Muhammadiyah. Apalagi yang IP-nya tinggi biasanya dapat. Karena itu saya tunda pengurusan yang lain," ungkap Zahra saat hadir di LBH Samarinda, Senin, 2 Februari 2026.

Namun, keputusan pemerintah membatalkan beasiswa Gratispol membuatnya berada dalam posisi sulit. Ia menilai seharusnya sejak awal pemerintah bersikap tegas jika memang tidak berniat memberikan bantuan.

"Kalau memang pemerintah enggak mau ngasih beasiswa, ya jangan disebutkan, jangan diluluskan. Jangan diumumkan namanya," tegasnya.

Menurut Zahra, pembatalan itu dilakukan setelah satu semester perkuliahan berjalan. Bahkan, ia diminta membayar kembali UKT semester sebelumnya dan kembali menanggung biaya semester berjalan.

BACA JUGA: Pascaricuh Pembatalan Gratispol, Pemprov Kaltim Perketat Seleksi Pendaftar

BACA JUGA: Koordinasi Kampus dengan Pemprov Kaltim, ITK: Mahasiswa Pascasarjana Tetap Memperoleh Bantuan Gratispol

"Sudah satu semester berjalan, terus dibatalkan. Semester lalu disuruh bayar kembali, semester yang berjalan ini minta bayar lagi. Jadi dobel," tuturnya.

Total tunggakan UKT yang kini harus ia bayarkan mencapai sekitar Rp17 juta untuk 2 semester. Dari jumlah tersebut, satu semester UKT mencapai Rp7,5 juta, belum termasuk biaya lain di luar UKT. "Itu baru UKT saja. Belum biaya kompetensi, belum biaya lain-lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: