Bankaltimtara

Disdikbud Paser Atasi Keterbatasan Buku Sekolah Lewat Perpustakaan Digital

Disdikbud Paser Atasi Keterbatasan Buku Sekolah Lewat Perpustakaan Digital

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menyiapkan sejumlah opsi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.

Di antaranya melalui kehadiran perpustakaan digital untuk mengatasi keterbatasan buku di sekolah-sekolah. 

Program ini memberi kemudahan pelajar mengakses berbagai referensi pembelajaran secara daring, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

"Upaya pengembangan pendidikan kami lakukan melalui berbagai program, tidak hanya menyasar guru, tetapi juga pada materi dan fasilitas pembelajaran," kata Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam, Selasa 3 Februari 2026.

BACA JUGA: Paser Punya Perpustakaan Digital, Koleksi 669 Judul Buku Elektronik

BACA JUGA: Jemput Bola, PPU Susun Rencana Pembuatan Perpustakaan Digital

Dijelaskan upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan tidak hanya pada aspek tenaga pendidik, tetapi juga pada sarana dan prasarana pendukung pembelajaran di sekolah.

Umumnya peningkatan kulalitas pendidikan diwujudkan melalui sejumlah program strategis, seperti pemberian beasiswa, bantuan seragam sekolah, hingga pengembangan literasi di lingkungan sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Paser, Novenandhana Hidayat Vijaya, mengatakan buku merupakan kebutuhan mendasar dalam setiap mata pelajaran.

Sejak 2024 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan buku wajib sesuai ketentuan kementerian, termasuk buku-buku pendamping.

BACA JUGA: Gedung Perpustakaan Ratu Aji Putri Petong Sudah Rampung tapi Belum Dioperasikan

BACA JUGA: Jemput Bola Perpanjangan SIM, Polres Paser Jadwalkan Keliling Tiap Kecamatan

“Sejak 2024 kami sudah menganggarkan pengadaan buku wajib di sekolah. Selain itu, terdapat ketentuan penggunaan minimal 10 persen Dana BOSP yang dialokasikan khusus untuk pengadaan buku bagi peserta didik,” kata Novenandhana. 

Pengadaan buku oleh pemerintah daerah disebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Buku mata pelajaran yang digunakan merupakan buku resmi kurikulum Merdeka. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: