SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperketat sistem seleksi program bantuan pendidikan Gratispol menyusul keluhan mahasiswa terkait pembatalan penerima bantuan.
Pembenahan dilakukan dengan merombak sistem pendaftaran digital agar pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan, seperti batas usia, domisili, dan status kelas perkuliahan, langsung tersaring sejak tahap awal.
Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos, namun kemudian dibatalkan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa untuk mahasiswa baru tahun akademik 2026, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima Gratispol telah selesai.
SK tersebut telah ditandatangani Gubernur Kaltim dan akan disalurkan ke seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim.
Ia meminta pihak perguruan tinggi berperan aktif menyosialisasikan program Gratispol kepada mahasiswa, sekaligus memastikan kelengkapan persyaratan administratif sesuai ketentuan.
“Peran kampus sangat penting, terutama dalam memastikan mahasiswa memahami alur dan syarat pendaftaran Gratispol,” ungkap Dasmiah usai rapat di Ruang Tepian I, Lantai II Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 2 Februari 2026.
Sementara itu, untuk mahasiswa lama pada semester genap II, IV, dan VIII, Pemprov Kaltim masih melakukan proses verifikasi data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaltim.
BACA JUGA: Beasiswa Gratispol Dicabut di Tengah Perkuliahan, ITK Bantu Tawarkan Sejumlah Opsi kepada Mahasiswa
BACA JUGA: Lolos GratisPol tapi UKT Ditagih, Ini Penjelasan Universitas Mulawarman
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data domisili dan identitas mahasiswa sebelum SK diterbitkan.
“Begitu data dari Dukcapil selesai diverifikasi, SK langsung kami terbitkan,” ujarnya.
Dasmiah menjelaskan, pembenahan sistem dilakukan untuk menutup celah administratif yang sebelumnya memicu polemik.