Pascaricuh Pembatalan Gratispol, Pemprov Kaltim Perketat Seleksi Pendaftar

Selasa 03-02-2026,09:31 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Pada pelaksanaan sebelumnya, sejumlah mahasiswa dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, namun kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gratispol.


Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

BACA JUGA: Mahasiswa Unmul Samarinda Kebingungan, Tagihan UKT Muncul di Tengah Program Gratispol

BACA JUGA: Wagub Kaltim Janji Telusuri Keluhan Mahasiswa ITK soal Pembatalan Beasiswa Gratispol

Menurutnya, sistem pendaftaran terbaru telah dirancang untuk melakukan seleksi otomatis sejak awal pendaftaran.

“Sekarang sistem sudah kami perbaiki. Kalau tidak memenuhi syarat, otomatis tidak bisa masuk ke tahap berikutnya. Jadi kejadian kemarin tidak akan terulang,” tegasnya.

Selain perbaikan sistem, Pemprov Kaltim juga melakukan konfirmasi kepada seluruh perguruan tinggi terkait potensi permasalahan penerima Gratispol tahun ajaran 2025.

“Kami sudah meminta pernyataan resmi dari semua kampus. Hasilnya, mereka menyampaikan bahwa mahasiswa penerima Gratispol tidak ada yang bermasalah,” katanya.

BACA JUGA: Bantuan Gratispol Dicabut di Tengah Kuliah, Mahasiswa S2 ITK Pertanyakan Konsistensi Kebijakan Pemprov

BACA JUGA: DPRD Kaltim Dorong Skema Pendanaan Alternatif untuk Program GratisPol

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang merasa mengalami kendala. Mahasiswa diminta melapor dengan menyertakan identitas lengkap agar proses klarifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

“Kalau ada masalah, sebutkan nama mahasiswanya. Kami akan langsung berkoordinasi dengan kampus untuk memastikan duduk perkaranya,” jelas Dasmiah.

Terkait isu kelas eksekutif, Dasmiah menyebutkan hasil penelusuran Pemprov Kaltim menunjukkan hanya dua perguruan tinggi yang membuka kelas tersebut, yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Gratispol tahun 2025 telah dituntaskan oleh Pemprov Kaltim.

BACA JUGA: GratisPol Perlu Grand Design, DPRD Kaltim: Kolaborasi Antarperangkat belum Tergambar Utuh

BACA JUGA: GratisPol Cair Rp44,1 Miliar, 32.853 Mahasiswa Terima Bantuan UKT dari Pemprov Kaltim

Kategori :