LBH Samarinda Terima 39 Aduan Beasiswa Gratispol, Mahasiswa Keluhkan Dana Telat hingga Pembatalan Sepihak
Koferensi pers LBH Samarinda terkait aduan beasiswa Gratispol.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menerima puluhan pengaduan mahasiswa terkait pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Dari pendampingan sementara, LBH menemukan sedikitnya 6 klaster persoalan yang dinilai merugikan mahasiswa, mulai dari keterlambatan pencairan dana hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi mengungkapkan, hingga kini terdapat 39 laporan resmi yang masuk ke Posko Pengaduan Beasiswa Gratispol.
Di luar itu, banyak mahasiswa yang menghubungi LBH hanya untuk berkonsultasi tanpa mengisi formulir pengaduan karena masih menunggu itikad baik pemerintah maupun langkah yang ditempuh universitas masing-masing.
"Kami juga menemukan informasi bahwa ada sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman yang memilih mengundurkan diri dari program Beasiswa Gratispol. Ini baru satu contoh, dan menunjukkan persoalan ini berdampak luas," kata Fadilah dalam konferensi pers, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan data yang masuk, LBH Samarinda mengelompokkan pengaduan ke dalam 6 permasalahan utama. Pertama, dana bantuan yang tidak cair atau terlambat dicairkan.
Kedua, pembatalan sepihak kepesertaan beasiswa tanpa kejelasan dasar kebijakan. Ketiga, gangguan teknis pada sistem dan website pendaftaran.
Keempat, persoalan domisili, di mana mahasiswa yang sejak SD hingga SMA berdomisili di Kaltim justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA: Beasiswa Gratispol Dicabut di Tengah Perkuliahan, ITK Bantu Tawarkan Sejumlah Opsi kepada Mahasiswa
Kelima, perubahan ketentuan daftar ulang yang tidak sesuai informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang di-reset dan diwajibkan mendaftar ulang.
"Keenam, mahasiswa mengeluhkan narahubung penyelenggara yang tidak responsif atau tidak memberikan informasi yang jelas," ujar Fadilah.
LBH Samarinda juga menghadirkan sejumlah mahasiswa korban, di antaranya Zahra Khan mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Mira dan Andriyanto dari mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Fadilah mengatakan, pengaduan tidak hanya datang dari jenjang S1 dan S2, tetapi juga S3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

