Bankaltimtara

Dishub Samarinda Rampungkan Administrasi SK BPH Migas, Percepat Distribusi BBM Subsidi untuk Kapal Sungai

Dishub Samarinda Rampungkan Administrasi SK BPH Migas, Percepat Distribusi BBM Subsidi untuk Kapal Sungai

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Ketidakjelasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada transportasi sungai di Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga berujung.

Hingga Senin, 2 Fabruari 2026, puluhan kapal pengangkut barang dan penumpang yang melayani lintasan Samarinda–Kutai Kartanegara–Kutai Barat–Mahakam Ulu masih berhenti total dan belum kembali berlayar.

Mandeknya operasional kapal sungai ini mulai menimbulkan efek berantai. Mulai distribusi logistik ke wilayah hulu yang tersendat, hingga mengakibatkan harga kebutuhan pokok di sejumlah kawasan pedalaman dilaporkan terus merangkak naik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan proses verifikasi administrasi terhadap 28 pemilik kapal yang mengajukan permohonan BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Dishub Kaltim Janjikan BBM Subsidi Segera Tersedia untuk Kapal Rute Kubar dan Mahulu

Dari total tersebut, sebanyak 23 kapal dinyatakan aktif beroperasi, sedangkan 5 unit lainnya tercatat sebagai kapal cadangan.

"BBM bersubsidi nantinya dialokasikan untuk 23 kapal yang memang operasional. Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari BPH Migas sebagai dasar resmi penyaluran," ungkap Manalu saat dihubungi, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengurusan ulang administrasi ini merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Aturan tersebut mewajibkan kapal rakyat, termasuk kapal bermesin pendam yang beroperasi di sungai, untuk melengkapi kembali dokumen rekomendasi BBM bersubsidi.

BACA JUGA: 2 Pekan Tak Berlayar karena BBM Langka, Nakhoda Kapal Rute Mahulu dan Kubar: Dulu tak Pernah Begini

Dishub Samarinda telah melakukan sosialisasi aturan itu sejak November 2025 hingga Januari 2026 kepada para pemilik kapal.

Namun, dalam praktiknya, proses tersebut tidak berjalan mulus lantaran keterbatasan komunikasi dengan seluruh pemilik kapal dalam waktu bersamaan.

"Kami akui ada kendala, karena tidak semua pemilik kapal mudah dihubungi. Tapi pada Minggu (1/2/2026), sejak pagi sampai sore, kami sudah memberikan arahan bersama BPH Migas dan para pemilik kapal," terang dia.

Manalu menegaskan, pihaknya memahami sepenuhnya dampak sosial dan ekonomi dari berhentinya operasional angkutan sungai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait