Laka Lantas Motor vs Truk Perusahaan di Desa Sekerat Kutim Berakhir 'Damai'
Proses problem solving kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, yang difasilitasi Polsek Bengalon bersama unsur pemerintah desa dan pihak terkait.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan sepeda motor dan truk perusahaan di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendampingan Polsek Bengalon, Polres Kutai Timur (Kutim).
Kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita di simpang empat RT 001 Desa Sekerat.
Kecelakaan melibatkan satu unit truk Isuzu warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah. Akibat kejadian itu, salah satu pihak mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA: Warga Sekerat Kutai Timur Keluhkan Truk Perusahaan yang Melintas Jalan Umum
BACA JUGA: Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Bengalon, Kerugian Tembus Rp100 Juta
Sebagai tindak lanjut, Polsek Bengalon memfasilitasi proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang berisi kesepakatan saling memaafkan serta komitmen untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, di kemudian hari.
Selain itu, pengemudi truk menyatakan kesanggupan menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang dibuktikan dengan kwitansi resmi dari rumah sakit.
Pengemudi truk juga memberikan santunan tunai sebesar Rp15.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab pascakecelakaan.
BACA JUGA: Beredar Spanduk di Pinggir Jalan Kritik Kendaraan Tambang Renggut Nyawa Warga
BACA JUGA: Fakta Terbaru Kecelakaan Beruntun Ring Road Sangatta: Sopir Dump Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Bengalon AKP Asriadi menyampaikan bahwa kesepakatan damai tersebut berlangsung, pada Rabu, 29 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Sekerat.
“Polsek Bengalon hadir sebagai mediator untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan berkeadilan, selama kedua belah pihak sepakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Asriadi saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

