Yusuf menyebutkan, bahwa akibat penyetopan tersebut, kliennya yang semula berniat mengembalikan dana atau melakukan refund kepada konsumen justru kehilangan pemasukan keuangan. “Akhirnya klien kami tidak bisa mendapatkan pemasukan, sehingga situasi menjadi semakin rumit,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa inti gugatan bukan untuk menolak adanya permasalahan hukum, melainkan untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas bisnis kliennya.
“Kalau memang ada permasalahan hukum, silakan ditempuh, tetapi jangan mengganggu bisnis klien kami,” tegas Yusuf.
Dalam petitum gugatan, lanjut Yusuf, pihaknya meminta agar tidak ada penyampaian narasi-narasi negatif serta tindakan yang menghambat usaha kliennya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Ia menyatakan, pada dasarnya para konsumen juga menginginkan pengembalian dana, namun persoalan yang terjadi dipicu oleh kondisi di luar kendali kliennya.
Yusuf menjelaskan bahwa lokasi lahan yang diperjualbelikan terdampak penetapan kawasan hutan lindung.
“Kejadian ini di luar kendali klien kami, yaitu adanya penetapan kawasan hutan lindung di lokasi lahan tersebut,” katanya.
Ia memaparkan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang baru terbit pada tahun 2024, sementara kliennya telah memiliki Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1984.
Menurut Yusuf, status lahan tersebut berubah pada tahun 2004 menjadi kawasan hutan lindung Sungai Manggar.
Ia menambahkan bahwa konsumen dapat melihat langsung adanya plang kawasan hijau di lokasi, namun penetapan tersebut bukan merupakan kehendak kliennya.
Yusuf menegaskan bahwa kliennya tidak menginginkan munculnya permasalahan dalam transaksi kaveling tersebut.
“Keinginan klien kami sederhana, setelah menerima uang dilakukan pemecahan sertifikat dan selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: RDMP Balikpapan Perkuat Ketahanan Energi, Ini Pesan dari Akademisi
Namun, ketika negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung, Yusuf menyatakan pihaknya harus menghadapi kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.