Bankaltimtara

Developer Kaveling di Balikpapan Gugat Konsumen dan Bantah Melakukan Penipuan, Ini Alasannya

Developer Kaveling di Balikpapan Gugat Konsumen dan Bantah Melakukan Penipuan, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum developer tanah kaveling di Balikpapan, usai menjalani sidang perdata di PN Balikpapan.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Beberapa waktu lalu, puluhan warga mendatangi Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melaporkan dugaan kasus penipuan jual-beli tanah kaveling di kawasan Kilometer 8, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Seiring berjalannya waktu, pihak pengembang merasa dirugikan atas hal yang dilakukan oleh para konsumennya tersebut. Hingga akhirnya menempuh jalur litigasi, dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Sidang perdana telah dilaksanakan di Ruang Tirta, PN Balikpapan, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2025/PN BPP dan jenis perkara yakni perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat, adalah developer atau penjual tanah kaveling tersebut, yang bernama Choirul Anam.

Pemeriksaan para pihak, menjadi agenda dalam sidang perdana kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri. Berkas dan identitas para pihak diperiksa satu-per satu di meja hijau tersebut.

BACA JUGA: Kasus Developer Tanah Kapling Versus Konsumen di Balikpapan Berlanjut Hingga Pengadilan

Menurut pantauan Nomorsatukaltim di lokasi, pihak penggugat tampak tidak hadir, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Sementara pihak tergugat yakni puluhan konsumen yang merasa dirugikan, terlihat hadir didampingi tim kuasa hukumnya juga.

Tak berselang lama, sidang pun ditunda dengan agenda berikutnya dijadwalkan pada Rabu (21/1/2026) depan. Penundaan ini menurut majelis hakim dikarenakan ada beberapa turut tergugat yang tidak hadir.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Yusuf Hakim menjelaskan, latar belakang pengajuan gugatan perdata terhadap para konsumen pembeli kaveling yang saat ini berstatus sebagai tergugat.

BACA JUGA: Korban Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kavling di Balikpapan Mengaku Diintimidasi

Ia menyampaikan, bahwa penyebutan konsumen sebagai korban bisa menimbulkan kesan sarkastik, namun dalam konteks hukum perdata, para pihak tersebut tetap diposisikan sebagai konsumen.

“Kami menggugat para konsumen karena ada beberapa konsumen yang kami temui melakukan penyetopan saat klien kami sedang melakukan penjualan di lahan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan menyampaikan pernyataan kepada calon pembeli agar tidak membeli lahan karena dianggap bermasalah.

Ia menilai pernyataan tersebut secara langsung menimbulkan kerugian, baik dari sisi hukum maupun materi, terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait