Ia mengakui belum mengetahui secara pasti jumlah konsumen yang telah menerima pengembalian dana karena masih perlu pengecekan data.
Namun, Yusuf menegaskan bahwa bukti transfer pengembalian dana tersedia dan siap dibuktikan dalam proses persidangan maupun di kepolisian.
BACA JUGA: Serapan Belanja APBD Pemkot Balikpapan Belum Maksimal, Akademisi Sebut jadi Tantangan Ekonomi 2026
Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan penjualan tanah kaveling di Balikpapan mencuat, setelah puluhan orang datang berbondong-bondong ke Polda Kalimantan Timur untuk melaporkan.
Laporan pertama dilakukan oleh sebanyak 73 warga, pada tanggal 9 Desember 2025. Lalu disusul 53 orang yang melaporkan dugaan penipuan ini pada Selasa (16/12/2025) lalu.